Perbedaan Kartu Nikah dan Buku Nikah, Simak Penjelasan Berikut!

28 June 2022 | 05:53 WIB
Perbedaan Kartu Nikah dan Buku Nikah, Simak Penjelasan Berikut! image

Saat ini Indonesia sudah menggunakan kartu nikah sebagai dokumen penanda status pernikahan.

Namun, keberadaan kartu itu bukan untuk menggantikan kedudukan buku nikah.

Melainkan untuk memudahkan pemilik membawanya ke mana-mana.

Terdapat juga perbedaan kartu nikah dan buku nikah yang cukup signifikan dan wajib Anda ketahui.

Seperti apa perbedaan tersebut?

Pengertian Kartu Nikah dan Buku Nikah

Buku nikah merupakan dokumen berupa buku yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah secara sah dan diketahui oleh hukum dan agama.

Buku tersebut diberikan secara langsung kepada yang bersangkutan setelah melakukan akad nikah dan ditandatangani oleh kedua mempelai.

Sedangkan kartu nikah adalah identitas berbasis teknologi layaknya e-KTP yang juga menyatakan pasangan tersebut telah menikah.

Kartu nikah berisi foto kedua mempelai, nama juga tanggal digelarnya pernikahan.

Terdapat juga barcode yang dapat di-scan secara langsung untuk memvalidasi kartu nikah tersebut.  

Dari penjelasan tersebut, sekilas Anda memahami apa perbedaan kartu nikah dan buku nikah.

Sederhananya, perbedaan kartu nikah dan buku nikah dapat disimpulkan sebagai berikut:

  • Buku nikah adalah kutipan akta pernikahan juga  bukti sah hukum dan agama yang menyatakan pasangan tersebut sudah menikah
  • Kartu nikah merupakan kartu identitas berbasis teknologi yang menjadi pendukung adanya pernyataan bahwa pasangan suami istri tersebut sudah menikah pada tanggal yang telah dicantumkan

Fungsi Kartu Nikah

Perbedaan kartu nikah dan buku nikah juga terlihat dari fungsinya.

Berikut ini fungsi dan kegunaan kartu nikah bagi pasangan suami istri:

  1. Akses Cepat

Efisiensi menjadi perbedaan kartu nikah dan buku nikah yang paling signifikan.

Kini pasangan suami istri tidak perlu lagi repot-repot membawa buku nikah jika bepergian.

Sebab sudah ada kartu nikah yang mudah di bawa ke mana-mana dan memberikan akses yang cepat pada petugas yang ingin memvalidasi status hubungan pasangan.

Tinggal scan barcode yang tertera, status suami istri dapat dengan cepat dikonfirmasi.

  1. Menghindari Penipuan

Tidak dipungkiri banyak pasangan yang mengaku sebagai pasangan suami istri padahal tidak ada dokumen yang bisa membuktikan status tersebut.

Bahkan ada juga yang berani memalsukan buku nikah.

Untuk mengantisipasi kasus penipuan ini, Menteri Agama akhirnya meresmikan kartu nikah pada tanggal 8 November 2018.

Tujuannya yaitu memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri serta  menghindari praktik penipuan atau pemalsuan dokumen untuk hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan.

Perbedaan Kartu Nikah dan Buku Nikah

Untuk memudahkan Anda, kami telah merangkum apa saja perbedaan kartu nikah dan buku nikah sebagai berikut:

  1. Bentuk Fisik

Jika dilihat dari bentuk dan bahannya, buku nikah sama persis menyerupai passport yang dilengkapi  logo Kementerian Agama RI dengan bahan karton glossy serta berwarna merah marun untuk buku nikah istri dan hijau tua untuk buku nikah suami.

Sementara kartu nikah memiliki bentuk dan bahan yang sama layaknya e-KTP, dilengkapi dengan teknologi digital yang memudahkan akses penyimpanan data penting yang berkaitan dengan pernikahan.

  1. Perilisan Dokumen

Perbedaan kartu nikah dan buku nikah yang lainnya terletak pada asal masing-masing dokumen.

Buku nikah resmi dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia, sedangkan kartu nikah bisa dikeluarkan oleh seluruh Kantor Urusan Agama di Indonesia yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah.

  1. Keperluan Administrasi

Buku nikah dapat dipergunakan untuk keperluan administrasi pasutri seperti pembuatan akta kelahiran anak, administrasi bank, dan lainnya.

Sedangkan kartu nikah hanya berfungsi sebagai dokumen pendukung buku pernikahan saja.

Itulah kenapa perbedaan kartu nikah dan buku nikah cukup signifikan.

  1. Kartu Nikah Dilengkapi Teknologi Canggih

Perbedaan kartu nikah dan buku nikah yang selanjutnya yaitu terdapat pada teknologi canggih yang melekat pada kartu nikah.

Teknologi tersebut berupa barcode yang dapat membuktikan keaslian identitas pernikahan pasangan.

Sedangkan buku nikah tidak dilengkapi oleh teknologi tersebut.

Sebelum meresmikan pernikahan, ada baiknya Anda dan pasangan memahami informasi perbedaan kartu nikah dan buku nikah di atas.

Sehingga nantinya kalian tidak akan dibuat bingung ketika mengurus dokumen pernikahan.

Jangan lupa juga untuk menyiapkan bukti lain pengikat janji suci kalian yaitu berupa cincin nikah.

Temukan beragam model dan jenis cincin nikah terbaik berkualitas premium dengan mengunjungi website atau offline store Adelle Jewellery sekarang juga!